Home Nasional Catatan Kritis KontraS: Tinta Hitam dalam Rekam Jejak Semua Paslon Pemilu 2024 Soal HAM

Catatan Kritis KontraS: Tinta Hitam dalam Rekam Jejak Semua Paslon Pemilu 2024 Soal HAM

Jakarta, Gatra.com - Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan sejumlah catatan terhadap visi-misi tiga pasangan calon (paslon) yang akan berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Secara keseluruhan, KontraS menilai, jika visi misi dan gagasan yang diusung oleh ketiga paslon kurang mempertimbangkan penegakan dan keadilan hak asasi manusia (HAM).

Koordinator KontraS periode 2023-2026, Dimas Bagus Arya membuka peluncuran catatan ini dengan menunjukkan jumlah penggunaan kata HAM dalam visi misi setiap paslon.

Berdasarkan analisis KontraS, visi misi pasangan calon nomor 1, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengandung 8 kata HAM dalam dokumen setebal 148 halaman.

Kemudian, dalam dokumen visi-misi paslon nomor 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, terdapat 7 kata HAM dalam dokumen sebanyak 88 halaman.

Terakhir, paslon 3 , Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, terdapat 16 kata HAM dalam dokumen visi misi yang berjumlah 33 halaman.

“Dalam kerangka simbolik, ini merupakan dan mengindikasikan bahwa dibandingkan diskursus soal ekonomi, kesejahteraan, pembangunan, ternyata HAM sangat kecil porsinya dalam diskursus yang dibahas oleh tim pemenangan capres cawapres,” ucap Dimas Bagus Arya dalam acara peluncuran “Catatan Kritis Miskin Wacana Soal HAM” yang diadakan di Upnormal Cikini, Jakarta pada Kamis (30/11) lalu.

Kemudian, KontraS menyajikan rekam jejak masing-masing kandidat terkait dengan pelanggaran HAM yang masing-masing mereka lakukan.

Capres Anies Baswedan dinilai melakukan dua kasus pelanggaran HAM. Pertama, Anies dinilai menyebabkan polarisasi dan segregasi berbasis agama dalam politik. Hal ini terkait dengan agenda Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2017 silam.

Saat itu, Anies bersaing dengan Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dipanggil Ahok. Pada waktu itu, politik identitas begitu melekat pada diri Anies. Sempat ditemukan baliho bertuliskan “Masjid ini tidak mensholatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama” dan yang senada seirama.

“Hal ini ketika tidak bisa dijawab oleh Anies Baswedan, bukan tidak mungkin cara serupa untuk melakukan polarisasi dan segregasi berbasis agama dan berbasis mayoritas itu akan dilakukan kembali,” kata Dimas.

Anies juga disebutkan melakukan sejumlah pelanggaran HAM ketika ia sudah resmi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. KontraS mencatat, terdapat sejumlah penggusuran paksa yang terjadi ketika Anies menjabat.

Kasus pertama adalah penggusuran di Pancoran Buntu 2 yang merupakan lokasi proyek Pertamina. KontraS menilai, Anies terlibat dalam penggusuran paksa terhadap para warga karena telah melakukan pembiaran atas tindakan korporasi yang melaksanakan penggusuran.

Kasus lainnya adalah penggusuran di Kampung Bayam yang hari ini menjadi lokasi berdirinya Jakarta International Stadium (JIS). Proses pembangunan JIS, yang merupakan salah satu janji Anies saat masa kampanye di Pilgub DKI Jakarta ini, mengakibatkan adanya penggusuran paksa terhadap warga yang sudah lama menetap di sana.

Dalam catatan ini, KontraS tidak mencantumkan rekam jejak pelanggaran HAM untuk Muhaimin Iskandar atau yang juga biasa dipanggil Cak Imin.

Sebelum masuk dalam catatan rekam jejak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran, KontraS juga memberikan beberapa catatan penting.

“Dokumen visi misi Prabowo Subianto dan Gibran tidak menyebutkan sama sekali permasalahan soal Papua,” ucap Dimas.

Melihat fakta ini, KontraS menilai, rezim yang akan dibentuk paslon nomor 2, apabila mereka terpilih, adalah rezim yang mengedepankan pendekatan keamanan untuk menyelesaikan berbagai konflik di Papua, baik itu pelanggaran HAM yang marak terjadi hingga beberapa konflik yang ada.

KontraS juga tidak menemukan adanya poin yang mengatakan kalau Prabowo-Gibran akan mengupayakan penyelesaian HAM Berat masa lalu.

Prabowo Subianto punya rekam jejak yang cukup kompleks terkait dengan pelanggaran HAM. Seperti yang diketahui, isu HAM sering kali digunakan setiap kali Prabowo maju Pemilu.

Kasus yang paling umum didengar adalah Prabowo merupakan salah satu tokoh dalam kasus penculikan paksa terhadap 23 penduduk sipil di tahun 1997-1998. Hingga kini, ada 13 korban yang masih hilang dan tidak diketahui nasibnya.

Selain itu, Prabowo juga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM di Timor Leste. Pada tahun 1975, Prabowo yang memimpin Operasi Seroja melahirkan rantai kekerasan dan sejumlah pelanggaran HAM di Timor Leste.

“Banyak orang yang mendukung Prabowo bilang, ‘kan enggak ada proses hukumnya’. Jangan salah, proses hukum tidak mengkerdilkan dugaan pelanggaran ham,” tegas Dimas.

Dimas menjelaskan, dalam dokumen investigasi Komnas HAM tahun 2004-2005 tentang kasus penculikan orang secara paksa tahun 97-98, Prabowo dan sejumlah jenderal pernah diupayakan untuk dipanggil sebagai terduga pelanggar HAM.

Kemudian, Prabowo pun pernah dipecat secara tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Perwira pada Agustus 1998.

“Hari ini, orang memecat (Prabowo) itu mesra dengan dia. Ada nama SBY, Agum Gumelar, Wiranto, dan hari ini mereka membentuk koalisi aktif, Tentara Lanjut Usia yang ada dalam tim nomor 2,” kata Dimas.

KontraS juga mencatat, ada sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan Prabowo ketika ia menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Pertama, adalah pembentukan Komponen Cadangan (KOMCAD), yang merupakan tentara cadangan yang dipersiapkan untuk berjaga-jaga dalam kondisi kedaruratan.

“Ini dipertentangkan karena ada peluang penyalahgunaan KOMCAD untuk memenuhi kepentingan militeristik semata, tanpa ada urgensi kedaruratan yang sifatnya penting,” jelas Dimas.

Proyek Food Estate juga dinilai sebagai salah satu pelanggaran HAM yang mencoreng muka Prabowo. Pasalnya, proyek strategis nasional (PSN) ini bukan hanya mengalami sejumlah kegagalan dalam tiga tahun terakhir.

Pembentukannya pun bermasalah dan melanggar HAM, terutama soal pembebasan lahan yang tentunya menyebabkan terjadinya penggusuran paksa terhadap masyarakat adat setempat.

Dalam catatannya, KontraS belum memasukkan rekam jejak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka.

Sebelum menelisik rekam jejak paslon nomor 3, KontraS juga mengkritisi lemahnya imajinasi Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersama tim terkait penyelesaian Papua.

Dalam dokumen visi misinya, Ganjar-Mahfud menyebutkan kalau untuk menyelesaikan konflik di Papua, mereka akan mengedepankan penyelesaian dalam aspek fiskal, ekonomi, dan mendorong pembangunan infrastruktur.

KontraS menilai, apa yang direncanakan oleh paslon nomor 2 sama dengan apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo selama 10 tahun pemerintahannya.

“Mereka punya paradigma yang sama, pembangunan Papua berbasis ekonomi, infrastruktur, dan fasilitas. Tapi, nyatanya, tingkat eskalasi kekerasan di Papua justru meningkat tajam. Ini kontra produktif untuk mewujudkan Papua damai,” ucap Dimas.

Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memiliki beberapa sejarah pelanggaran HAM, terutama terkait konflik agraria. Ada dua kasus yang hingga kini masih melekat pada nama Ganjar.

Pertama, konflik pembangunan pabrik semen yang ditolak para petani di Pegunungan Kendeng, Pati, Jawa Tengah. Kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2015 dan hingga kini belum selesai.

“Dia sebagai gubernur waktu itu menerbitkan amdal setelah ada putusan tata usaha negara yang mencabut amdal PT Semen Gresik,” jelas Dimas.

Konflik kedua ada kasus di Desa Wadas, Purworejo. Konflik yang diprakarsai dengan rencana pembangunan tambang andesit dan pembangunan waduk pada tahun 2019 ini masih menjadi isu sensitif bagi Ganjar sampai sekarang.

KontraS mencatat, Mahfud MD juga rekam jejak kurang baik dalam hal penegakan HAM. Beberapa pernyataannya selaku Menko Polhukam dinilai mencoreng upaya penegakan HAM untuk beberapa kasus.

Pertama, pernyataan Mahfud MD yang berbunyi, “ Di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang, tidak ada satupun isu pelanggaran HAM”. Pernyataan ini Mahfud layangkan pada Desember 2019 lalu.

Hal ini dibantah oleh KontraS. Pasalnya, tiga bulan setelah Jokowi dilantik menjadi presiden pada tahun 2014, terjadi satu kasus pelanggaran HAM berat yang dikenal dengan nama Paniai Berdarah. Peristiwa yang melibatkan aparat TNI dan POLRI ini menewaskan 4 orang dan menyebabkan paling sedikit 10 orang luka-luka.

Pernyataan Mahfud MD terkait peristiwa Stadion Kanjuruhan juga dinilai bermasalah oleh banyak pihak. “Kasus Kanjuruhan, tragedi sepakbola itu bukan pelanggaran HAM berat,” kata Mahfud di Surabaya, pada akhir Desember 2022.

Saat itu, Mahfud mengatakan, tragedi tersebut bukan termasuk pelanggaran HAM berat, tapi pelanggaran HAM biasa. Hal ini menjadi polemik mengingat ada sebanyak 135 korban jiwa dan salah satu penyebab tragedi justru diakibatkan dari kelalaian para aparat keamanan yang bertugas.

Terakhir, pernyataan Mahfud pada awal Mei 2023 di Istana negara mengenai sikap pemerintah terhadap keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Tidak ada permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa itu. Tetapi, pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan pemerintah menyesali terjadinya peristiwa itu,” kata Mahfud pada awal Mei 2023 lalu di Jakarta.

Pernyataan ini Mahfud sampaikan setelah mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana. Rapat ini dihadiri 19 pejabat. Mulai dari menteri-menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga kepala lembaga menghadiri rapat terbatas untuk menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu yang ditetapkan oleh Komnas HAM.

KontraS menilai, pernyataan Mahfud bukan hanya menyakiti perasaan para korban, tetapi juga bertolak belakang dengan visi misi Jokowi sebelum masuk ke periode keduanya menjabat sebagai orang nomor satu RI.

“Dalam dokumen visi misi Jokowi, Nawa Cita, Jokowi berjanji menuntaskan kasus HAM secara berkeadilan dan bermartabat. Upaya penolakan minta maaf menjadi salah satu bentuk kemunduran atau pembangkangan dari Mahfud terhadap kebijakan Jokowi,” jelas Dimas lagi.

Setelah menelaah secara lengkap dokumen visi misi dari ketiga paslon, KontraS menilai,  pendekatan analisis HAM dari semua paslon miskin logika, miskin ide, dan miskin upaya-upaya untuk melakukan penyelesaian sekaligus penegakan dan penghormatan HAM.

1300